BPJS Kesehatan Siapkan Rencana Aksi Terhadap Pendapat BPK

BPJS Kesehatan Siapkan Rencana Aksi Terhadap Pendapat BPK

BPJS Kesehatan telah menyiapkan rencana aksi terhadap Pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mengenai Pengelolaan Atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam Workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (06/04/2021), secara daring. “Namun dalam menjalankan rencana aksi ini, BPJS Kesehatan tidak bisa sendirian. Peran para pemangku kepentingan, baik itu Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta mitra kerja sangat penting untuk memuluskan berbagai upaya perbaikan Program JKN,” ujar Ghufron.

Dari sisi kepesertaan, BPK berpendapat, bahwa perlu mewujudkan data tunggal peserta Program JKN yang valid dan real time antara lain dengan melakukan integrasi sistem data base kepesertaan Program JKN dengan sistem data base kementerian/lembaga/instansi lain. Untuk itu BPJS Kesehatan akan mengupayakan peningkatan akurasi data dan administrasi kepesertaan secara efektif, melalui pemadanan, cleansing dan integrasi data, serta sistem informasi berbasis NIK serta penyempurnaan ketentuan dan regulasi beserta tools pendukung dalam rangka pelaksanaan administrasi kepesertaan yang efektif. “BPJS Kesehatan sebagai pengguna data yang bersumber dari pemilik dan penyedia data, juga melakukan upaya peningkatan akurasi dan kualitas data peserta melalui sinergi pemutakhiran data dan pemanfaatan integrasi sistem informasi ( webservice ) penyedia data. Untuk itu kami harapkan dukungan data yang tepat, misalnya dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri diharapkan kami dapat memperoleh data penduduk khususnya NIK yang valid, atau dukungan dari Kementerian Sosial untuk validasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta integrasi ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS NG),” jelas Ghufron.

Kementerian/Lembaga lain yang dapat mewujudkan data tunggal JKN misalnya Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kementerian Keuangan, BKN, PT Taspen, TNI, POLRI, ASABRI serta BPJS Ketenagakerjaan. Dari sisi kepesertaan yang lain, menurut pendapat BPK, dalam mewujudkan pencapaian target Universal Health Coverage (UHC), perlu dilakukan koordinasi kelembagaan dalam penyempurnaan/penyusunan peraturan dengan memasukkan kriteria identitas kepesertaan Program JKN sebagai syarat dalam pengurusan pelayanan publik, termasuk layanan perbankan. Ghufron memaparkan, BPJS Kesehatan akan mendorong terwujudnya sistem yang terintegrasi mengenai penegakan kepatuhan dan sanksi pelayanan publik dalam mensyaratkan Kepesertaan JKN pada pelayanan publik.

Misalnya, dengan kementerian/lembaga yang mengurus soal perizinan, seperti KemenkumHAM, Kemenaker, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala BKPM, Gubernur, Bupati/Walikota, Kementerian Agama, serta Kementerian BUMN, “Selain itu, untuk percepatan cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan mengusung Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN, melalui Gerakan Donasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik secara kolektif maupun perorangan,” jelas Ghufron. Dari sisi pelayanan, menjawab Pendapat BPK, BPJS Kesehatan akan berpartisipasi aktif bersama dengan Kementerian Kesehatan dan DJSN dalam upaya menyusun kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan standarisasi Kelas Rawat Inap (KRI), serta optimalisasi belanja strategis kesehatan.

“BPJS Kesehatan juga akan meningkatkan digitalisasi layanan dan inovasi pada customer journey melalui pengembangan dan penguatan implementasi klaim elektronik, e medical record, serta sistem f ace recognition yang bisa di adopt , cepat dan murah dengan beberapa penyedia,” jelas Ghufron. Dari sisi pendanaan, BPJS Kesehatan mengembangkan ekosistem payment yang Mudah, Aman, Pasti, Atraktif dan Nyaman (MAPAN) untuk meningkatkan kolektabilitas iuran dan keaktifan Peserta PBPU. Penguatan implementasi sistem pencegahan kecurangan, memastikan ketersediaan anggaran, kontribusi iuran, serta bantuan iuran dari Pemerintah Daerah.

Dalam workshop tersebut, juga dipaparkan rencana aksi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya perbaikan Program JKN KIS. Hadir dalam workshop tersebut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Menteri Keuangan RI Sri Mulayani, Sekretaris Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan para pemangku kepentingan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *