Tambah 3.712 Kasus Total 1.537.967 Positif BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 5 April 2021

Tambah 3.712 Kasus Total 1.537.967 Positif BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 5 April 2021

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid 19) di Indonesia bertambah 3.712 pasien pada Senin (5/4/2021). Data di laman pukul 17.45 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Indonesia menjadi 1.537.967 pasien. Pada Minggu (4/4/2021) kemarin, total pasien positif Covid 19 sebanyak 1.534.255 orang.

Jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.381.677 di seluruh Indonesia. Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.375.877 orang. Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 5.800 orang.

Kemudian, total ada 41.815 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini. Sementara, data kemarin sebanyak 41.669 orang meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah pasien Covid 19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 146 orang.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid 19. Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr Kirana Pritasari, MQIH mengatakan, dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020, masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.

Pihaknya akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik. “Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ujarnya, dikutip dari laman , Rabu (31/3/2021). Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.

Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung. Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Yang kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan.

Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid 19, maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal. Sehingga, ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona zona tertentu. “Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan."

"Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid 19,” jelas dr Kirana. Dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, pada bulan April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan, untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

“Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan." "Fasilitas kesehatan yang menangani Covid 19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini." "Sehingga kita sama sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” kata dr Kirana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *