Sempat Pesta Sabu Berdua Seret Korban yang Sekarat menuju Ladang Jagung Fakta-fakta Pria Bunuh Sahabat

Sempat Pesta Sabu Berdua Seret Korban yang Sekarat menuju Ladang Jagung Fakta-fakta Pria Bunuh Sahabat

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pria kepada sahabatnya sendiri terjadi di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara. Diketahui pelakunya adalah SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan korbannya merupakan pemuda bernama Suhendri (19).

Mayat Suhendri ditemukan membusuk di ladang jagung Desa Amaliah. Bagaimana kelengkapan informasi dari kejadian ini? Berikut fakta faktanya. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, SH kepada Serambinews.com menjelaskan, kejadian itu berawal pada 7 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB, korban ditelepon oleh tersangka untuk bertemu di Desa Amaliah.

Kemudian korban dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda CBR warna merah menuju ke Desa Amaliah. Setiba di pinggir jalan Desa Amaliah, lalu korban dan tersangka pergi membeli sabu sabu ke tempat orang tidak dikenal. Setelah membeli sabu sabu, kemudian korban dan tersangka menghisap barang haram tersebut di SMK Amaliah sekitar pukul pukul 23.00 WIB.

Saat sedang menghisap sabu sabu tersangka menanyakan kepada korban mengapa memberi tahu kepada saksi yakni pemilik handphone atas nama Sudirman bahwa tersangka sudah pulang dari Medan. Meski begitu, kala tersebut tersangka belum melakukan apa apa terhadap korban. Setelah selesai menghisap sabu sabu, kemudian mereka pulang sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun ketika sampai di jalan, mereka bertengkar dan keduanya turun dari sepmor serta tersangka memukul kepala korban tiga kali. Pukulan tersebut membuat korban tersungkur, namun korban terlihat masih hidup dan tubuhnya masih bergerak gerak. Melihat hal itu, tersangka mencari alat dan menemukan kayu sehingga kemudian kayu tersebut ditusukkan ke leher korban Suhendri.

Belum puas, tersangka lalu menyeret korban ke perkebunan jagung milik warga setempat. Setelah itu, jasad korban ditunggui oleh tersangka sampai dengan pukul 24.00 WIB, dengan tujuan memastikan bahwa Suhendri telah benar benar meninggal dunia. Setelah yakin korban sudah meninggal, baru kemudian tersangka pergi dari lokasi dengan mengambil sepmor dan handphone korban.

Lanjut AKP Suparwanto, tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati kepada tersangka. Pasalnya, tersangka ada menerima gadai handphone dari Sudirman sebesar Rp.1.400.000. Beberapa minggu kemudian, Sudirman yang kini menjadi saksi dalam kasus itu mencoba menebus kembali handphonenya kepada tersangka SN.

Tetapi tersangka selalu mengelak dan ternyata tersangka SN telah menjual HP saksi Sudirman kepada orang lain di Medan, sebesar Rp 2.200.000. Saksi lalu mengetahui bahwa HP nya dijual tersangka dari korban Suhendri. Bahkan, korban Suhendri memberitahukan kepada Sudirman selaku pemilik HP bahwa tersangka telah kembali dari Medan.

Karena hal tersebut, tersangka merasa sakit hati kepada korban Suhendri dan kemudian tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR warna merah hitam. Dalam kasus ini, pelaku diancam pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sehingga dijerat dengan Pasal 338, 340, dan 365 KUHPidana.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Pemuda ini disangkakan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur yang jasadnya ditemukan membusuk di kebun jagung Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021) lalu. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, SH kepada Serambinews.com, Sabtu (10/4/2021), mengatakan, dari olah TKP ditemukan kejanggalan bahwa ada masyarakat di sekitar lokasi kejadian yang menghilang atau melarikan diri.

Korban memiliki sepeda motor kemudian oleh tim gabungan Reskrim dan Intel Polres mendapatkan info bahwa warga yang tidak berada di desa itu bernama SN, sehingga diduga sebagai pelaku. Tim bergerak terus mencari keberadaan tersangka, dan pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa tersangka SN sudah berada di Kecamatan Terangon, Gayo Lues. Kasat Reskrim lalu memerintahkan KBO Sat Reskrim bergerak mengejar pelaku ke Kecamatan Terangon, Gayo Lues.

Lanjutnya, pada Sabtu (10/4/ 2021) sekira pukul 06.00 WIB, pelaku SN berhasil dibekuk atau ditangkap oleh Timsus Sat Reskrim dan Sat Intel di salah satu rumah persembunyian di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat Aceh Tenggara dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki laki. Mayat tersebut ditemukan di kebun jagung di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

Kondisi sesosok mayat laki laki itu sudah membusuk dan tergeletak di tanah yang dikelilingi pohon jagung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *