Inilah 6 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa

Inilah 6 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa

Para Muslim akan segera melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan mendatang. Ketika bulan Ramadan, umat Islam wajib menjalankan dan memperbanyak ibadahnya. Yang harus umat Islam ketahui adalah, berpuasa sebenarnya tidak hanya menahan lapar, tetapi juga hawa nafsu.

Selain itu, ada beberapa hal hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal. Dikutip dari , setiap orang berpuasa wajib mengetahui apa saja hal hal yang membatalkan puasa. Lalu, apa saja sebenarnya hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan?

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja. Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Muntah muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa. Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal). Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa. Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal. Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT. Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)

Kirim pertanyaan Anda ke

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *