Ini 6 Prinsip Asuransi yang Perlu Anda Perhatikan!

Ini 6 Prinsip Asuransi yang Perlu Anda Perhatikan!

Pada dasarnya, asuransi adalah bentuk jaminan finansial yang memberikan perlindungan dan rasa aman kepada Anda dalam bentuk proteksi kesehatan, proteksi jiwa, hingga proteksi properti. Namun selain memilih produk asuransi kesehatan, ada baiknya Anda juga mengetahui beberapa prinsip asuransi yang wajib ada berdasarkan hasil dari berbagai sumber seperti situs Panfic, situs Katadata, situs Lifepal dan situs Big Alpha, yaitu:

1. Insurable Interest

Perusahaan asuransi kesehatan, wajib memberikan hak untuk dapat mengasuransikan sesuatu kepada orang lain selain client dengan perjanjian yang disebut sebagai polis. Hal ini dikenal dengan nama insurable interest.

2. Utmost Good Faith

Utmost good faith jika diartikan secara harfiah bermakna niat atau itikad baik. Maka dari itu, Anda dan perusahaan asuransi kesehatan haruslah memiliki niat yang baik dalam melakukan perjanjian asuransi. Contohnya, menyampaikan informasi yang ada dengan sebenar-benarnya, terbuka, dan jujur.

3. Indemnity

Indemnity adalah prinsip ganti rugi. Prinsip ini sering ada pada berbagai perusahaan asuransi. Maksud dari prinsip yang satu ini adalah perusahaan asuransi yang Anda pilih harus dapat memberikan ganti rugi kepada tertanggung (nasabah) sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.

4. Subrogation

Subrogation artinya kondisi saat kerugian yang kamu alami sebagai pihak tertanggung asuransi kesehatan adalah akibat dari kesalahan orang lain. Hukum Indonesia sendiri mencatat bahwa jika ada masalah yang serupa seperti ini, pihak Pelaku akan membayar ataupun mengganti kerugian Korban (Pasal 1365 KUH Perdata).

Namun, untuk asuransi sendiri, perusahaan asuransi dapat memberikan pilihan kepada para nasabah sebagai ganti rugi. Pilihan tersebut adalah menerima penggantian rugi dari pihak pelaku (orang ketiga) atau menerima penggantian rugi dari perusahaan asuransi.

5. Contribution

Prinsip asuransi yang lain adalah contribution. Ini terjadi saat Anda memiliki lebih dari 1 asuransi. Sehingga, asuransi yang Anda miliki akan “bekerja sama” untuk mengganti kerugian. Contohnya, jika biaya tebusan kecelakaan Anda adalah sekitar 200 juta, kemudian perusahaan asuransi sudah membayar 100 juta, maka asuransi lain milik Anda dapat membayar sisanya.

6. Proximate Cause

Prinsip proximate cause (kausa proksimal) adalah prinsip yang menganut teori bahwa setiap kerugian pasti ada penyebabnya. Maka dari itu, perusahaan asuransi hanya menanggung biaya dari suatu peristiwa yang disebabkan oleh sesuatu yang sudah disepakati dalam polis.

Pastikan Asuransi Pilihan Anda Memegang Teguh Prinsipnya!

Itulah 6 prinsip asuransi yang harus ada pada setiap perusahaan asuransi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *