Pria Ini Malah Tinggalkan Motornya di TKP Panik Kepergok Curi Tabung Gas Elpiji & Diteriaki Maling

Pria Ini Malah Tinggalkan Motornya di TKP Panik Kepergok Curi Tabung Gas Elpiji & Diteriaki Maling

Seorang pria kepergok melompat pagar sambil membawa tabung gas elpiji 3 kilogram. Aksi pencuri itu dipergoki oleh penjaga malam. Karena panik diteriaki maling, pria itu langsung kabur meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

Lantaran terlibat aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kg di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang milik korban Johan Wahyudi pada 5 Maret 2020 lalu sekitar pukul 02.50 WIB, seorang pelaku berhasil ditangkap Polsek Plaju. Diketahui pelaku bernama M. Rizky Darmawan (18) warga Jalan Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju. Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat pencurian di rumah korban bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

"Setelah berhasil menggamankan satu pelaku, selanjutnya kita fokus untuk mengejar pelaku lainnya yang saat ini masih berkeliaran. Sehingga saya imbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri atau tidak bakal di jemput paksa," ujarnya, Kamis (28/1/2021). Lanjut Iptu Novel menuturkan, selain mengamankan pelaku ia beserta anggotanya juga turut mengamankan satu buah sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6224 AAH yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban di beritahu oleh ibu kandungnya Sumiati bahwa rumahnya telah terjadi pencurian yang dilakukan pelaku bersama temannya. "Dari keterangan korban, aksi pelaku dipergoki oleh penjaga malam yang mana pada saat itu pelaku sedang melompat keluar pagar rumah korban sambil membawa tabung gas elpiji 3 Kg," jelasnya. Saat hendak ditangkap kedua pelaku malah melarikan diri seorang pelaku sempat ingin menusuk penjaga malam di TKP dengan pisau.

Kemudian pelaku diteriaki maling oleh penjaga malam dan pelaku melarikan diri. Sementara sepeda motor milik pelaku Honda Supra X 125 warna hitam dan empat buah tabung gas LPG 3KG Tertinggal di TKP. "Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan pelaku dikediamannya. Untuk pelaku bakal terancam hukuman lima tahun penjara," tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *