Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan mengatakan, pihaknya kini menunggu sikap Presiden Jokowi selanjutnya. Termasuk soal apakah Sitti Hikmawatty akan kembali menjabat sebagai Komisioner KPAI.
Feizal pun mengatakan, keputusan PTUN juga telah memerintahkan untuk mengembalikan jabatan itu dan merehabilitasi nama Sitti Hikmawatty . "PTUN memerintahkan hal tersebut," tambahnya. Hal tersebut juga tertuang dalam salinan putusan PTUN.