KPK Minta Jajaran Pemda di Sulsel Komitmen Berantas Korupsi Rentan Terjadi Rasuah

KPK Minta Jajaran Pemda di Sulsel Komitmen Berantas Korupsi Rentan Terjadi Rasuah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta jajaran pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berkomitmen memberantas korupsi. Hal itu disampaikan Lili dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (16/3/2021). “Terapkan langkah langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan secara serius,” kata Lili dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut, upaya pemberantasan rasuah perlu digalakkan lantaran rentan terjadi tindak pidana korupsi dengan berbagai modus di pemerintahan daerah. Modus korupsi di pemerintah daerah, sambung Lili, tidak hanya soal pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, ada modus modus korupsi yang juga kerap terjadi melalui intervensi penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.

Selain rakor, rangkaian kegiatan korsup di Sulsel tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sedikitnya terdapat lima komitmen yang disepakati, yakni pengimplementasian Monitoring Centre for Prevention (MCP) secara konsisten dan substansial, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS). Kemudian mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, melaksanakan kegiatan penanganan Covid 19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi, serta melaksanakan Rencana Aksi dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pendampingan KPK dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi. Andi juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk mendukung penuh program pemberantasan korupsi yang telah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama untuk kesejahteraan masyarakat Sulsel. “Pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan akan berfokus pada pelayanan masyarakat, dengan memperhatikan pada komitmen komitmen rencana aksi antikorupsi. Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban asset daerah,” jelas Andi.

Berdasarkan data KPK, per Desember 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel yang tercakup dalam sistem aplikasi MCP sebesar 70,64 persen. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya dengan capaian 90 persen. Skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel di peringkat 19 dari 25 pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.

Selain itu, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemprov Sulsel terbilang masih rendah, yakni 32 persen. Hal tersebut berdasarkan data penyampaian LHKPN per 11 Maret 2021. Lalu, Indeks Merit Provinsi Sulsel meraih predikat baik meski KPK masih menerima aduan terdapat dugaan penyimpangan pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *