Apa Itu Fidyah, Golongan dan Berapa Banyak Pembayarannya

 Apa Itu Fidyah, Golongan dan Berapa Banyak Pembayarannya

Puasa Ramadhan merupakan salah satu puasa wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam. Namun, diantara umat kaum muslimin, tentunya ada yang tidak sanggup melaksanakan puasa tersebut, seperti orang tua renta dan orang sakit. Maka, salah satu cara untuk menggantinya adalah dengan fidyah

Lalu, bagaimana penjelasannya dan berapa ukurannya? Berikut penjelasannya.

 Apa Itu Fidyah?

Berdasarkan hukum Islam, penggantian tidak melakukan puasa Ramadhan harus di luar bulan tersebut. Selain itu, ada juga penggantian puasa dengan cara membayar fidyah.

Kata tersebut diambil dari kata bahasa Arab fadaa yang berarti menebus atau mengganti. Ada beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan bahkan juga tidak bisa melakukan penggantian puasa di lain waktu. Maka bisa melakukan pembayaran penebusan atau disebut fidyah.

Besarnya penebusan puasa bergantung pada berapa hari puasa Ramadhan ditinggalkan. Adapun besarnya penebusan tersebut bisa ikuti penjelasannya di bawah ini.

Besarnya Pembayaran Puasa Ramadhan

Pembayaran puasa Ramadhan wajib dilakukan. Besarnya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Kemudian pembayaran tersebut diberikan kepada kaum fakir miskin.

Pada parenting Islami, ada perbedaan beberapa ulama terkait besarnya pembayaran puasa tersebut. Menurut ulama Imam Malik dan Imam Syafii, besarnya pembayaran puasa sebesar satu mud gandum. Setara dengan 6 ons atau seukuran telapak tangan yang tengadah berdoa.

Sedangkan berdasarkan Imam Hanafi, besarnya pembayaran ulama sebanyak 2 mud atau setengah sha’ gandum. Setara dengan 1,5 kg.

Meskipun berbeda ukuran, tapi keduanya sama menggunakan beras. Sedangkan bagi ibu hamil berupa makanan pokok.

Bagi kalangan Imam Hanafi, pembayaran puasa bisa berupa uang tunai yang takarannya seharga dengan 1,5 kilogram makanan pokok.

Golongan Orang yang Bisa Membayar Puasa

Ada beberapa golongan orang yang bisa melakukan pembayaran puasa. Ketahui semuanya supaya tidak melakukan kesalahan. Adapun golongan tersebut bisa simak berikut ini.

  1. Orang sakit yang secara umum tidak bisa sembuh lagi.
  2.  Orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa.
  3.  Wanita hamil atau menyusui. Jika khawatir dengan anaknya ketika berpuasa, menurut Imam Syafii harus qadha puasa dan fidyah. Sedangkan ulama lain boleh qadha saja atau pembayaran saja.

Selain mengetahui golongan yang bisa melakukan pembayaran puasa. Ketahui juga waktu yang tepat untuk pembayarannya.

Adapun waktu yang tepat adalah pada hari ketika tidak bisa melakukan puasa. Bisa juga dibayar pada akhir bulan Ramadhan.

Perlu diketahui, tidak boleh melakukan pembayaran puasa sebelum waktu bulan Ramadhan. Misalnya saja orang yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh. Kemudian pada bulan Sya’ban mulai melakukan pembayaran puasa Ramadhan. Maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Pembayaran puasa Ramadhan harus dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan. Bisa juga ditumpuk sekalian pembayarannya di akhir Ramadhan.

Kini sudah tahu apa itu fidyah, berapa besar pembayarannya dan siapa saja yang termasuk bisa melakukan keringanan tersebut. Puasa Ramadhan termasuk puasa wajib, maka ketahui semua hukumnya supaya tidak melakukan kesalahan fatal.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *